Smartnews.co.id, Palopo – Pelarian SP (28) kini berujung di balik jeruji besi. Ia ditangkap di kediaman mertuanya setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
SP menjadi DPO setelah menganiaya pamannya Basri menggunakan sebilah kapak 21 November 2023 lalu.
“SP melakukan penganiayaan terhadap Basri menggunakan sebilah kapak,” kata Kapolsek Wara Utara, Ipda Aris, Minggu 21 April 2024.
Saat itu kata Aris, SP mendatangi korban sambil teriak-teriak. Dia mempertanyakan HP keponakannya yang hilang kepada korban.
Korban kemudian menasihati tersangka dan memintanya untuk pulang kerumahnya. Tak lama, SP kembali mendatangi korban dengan membawa sebilah kapak dan keduanya terlibat perkelahian.
“Pelaku kemudian mengeluarkan kapak yang dia bawa dari rumahnya dan menghantam belakang Basri menggunakan kapak tersebut,” tambahnya.
Akibat hantaman kapak tersebut, korban mengalami luka terbuka pada bagian belakang.