DaerahHeadlinePolitik

Apriasi Keputusan KPU, Jubir Trisal-Akhmad: Keputusan Ini Tunjukkan Sikap Profesional

241
×

Apriasi Keputusan KPU, Jubir Trisal-Akhmad: Keputusan Ini Tunjukkan Sikap Profesional

Sebarkan artikel ini

Smartnews.co.id, Palopo – Juru bicara pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud (Trisal-Akhmad), Haedar Djidar mengapresiasi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurutnya, keputusan yang diambil KPU Kota Palopo sudah tepat, dengan dasar Pasal 133 PKPU nomor 8 tahun 2024.

“KPU sudah tepat dalam pengambilan keputusan ini dengan dasar Pasal 133 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Tentu KPU memiliki pertimbangan yang matang dalam mengambil keputusan menolak rekomendasi Bawaslu,” katanya.

Mantan ketua KPU Palopo ini juga menilai bahwa keputusan KPU menunjukkan sikap profesional dan berimbang dalam mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil kajian hukum dan masukan dari para ahli.

“Kami memberikan dukungan moral kepada KPU agar terus menjalankan tugasnya dengan berdasar pada peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kondisi sosial-politik yang berkembang di Kota Palopo,” ujarnya.

Lebih lanjut, Haedar mengajak seluruh tim dan simpatisan untuk fokus meraih dukungan masyarakat.

“Saatnya kita bertarung di lapangan, meraih simpati masyarakat, agar nantinya bisa terkonversi menjadi suara untuk pasangan Trisal-Akhmad pada tanggal 27 November 2024,” tegasnya.