HeadlinePolitik

ASN dan TNI-Polri Diimbau Tak Berikan KTP Dukungan untuk Cabup Jalur Independen

112
×

ASN dan TNI-Polri Diimbau Tak Berikan KTP Dukungan untuk Cabup Jalur Independen

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Luwu, Irpan. (Dok. Pribadi)

Smartnews.co.id, Belopa – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu, mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tak memberikan salinan KTP sebagai tanda dukungan kepada calon kepala daerah yang menggunakan jalur independen atau perseorangan.

“Kami sudah mengeluarkan imbauan kepada Pak Pj Bupati Muh Saleh beserta pak Kapolres dan Dandim. Agar jajaran ASN di lingkup Pemda Luwu, kemudian anggota TNI-Polri agar tidak memberikan salinan KTP untuk dukungan calon perseorangan,” bebernya, Sabtu (20/4/2024).

Sebab kata Irpan, Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 24 huruf d bisa menjaga netralitas dalam proses Pemilukada.

“Dan Undang-undan nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada Pasal 39 dan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian republik Indonesia Pada Pasal 28 Ayat 1,” akunya.

“Dalam undang-undang yang saya sebutkan tadi menjelaskan, agar semua jajaran ASN, personil TNI dan Polri menjaga netralitas dalam proses Pemilukada di Luwu. Itu menjadi tanggungjawab kita bersama agar proses Pemilukada ini berjalan demokratis dan berintegritas,” tambahnya.

Pihaknya juga telah menyurati Pj Bupati Muh Saleh agar tidak mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan cabup dan cawabup.

“Mulai 22 Maret kemarin tidak boleh lagi untuk melakulan mutasi kecuali mendapat izin dari Mendagri sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 2 dan 4 UU Nomor 10 tahun 2016,” jelasnya.

Apabila melanggar bisa diancam dengan hukuman pidana selama 1 bulan dan denda Rp600 ribu.

“Kami yakin Pak Saleh selaku Pj Bupati mengerti aturan yang ada dan berkomitmen tetap menjaga demokrasi yang berintegritas di Luwu,” tutupnya. (*)