Enrekang, Smartnews.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Enrekang, akan menerima sebanyak 798 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Nantinya, Pengawas TPS ini akan disebar untuk bertugas di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ketua Bawaslu Enrekang, Hamdan Hidayat menuturkan, pihaknya telah memulai tahapan seleksi. Saat ini katanya, masih dalam tahap sosialisasi.
“Sejak 19 Desember 2023, kita sudah mulai lakukan sosialisasi pendaftaran dan penerimaan calon Pengawas TPS,” katanya, Selasa 26 Desember 2023.
Dia menjelaskan, seleksi Pengawas TPS ini dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan Surat Keputusan Bawaslu RI nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023.
“Jadwal pendaftaran dan penerimaan Berkas serta penelitian kelengkapan berkas pendaftaran dimulai Tanggal 2 Januari sampai 6 januari 2024,” jelasnya.
Dia mengajak seluruh masyarakat, untuk ikut berpatisipasi dalam seleksi tersebut, untuk menyukseskan pemilu dan menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan.