Daerah

Awal Januari 2024, Bawaslu Enrekang Bakal Rekrut 798 Pengawas TPS, Berikut Syaratnya

2
×

Awal Januari 2024, Bawaslu Enrekang Bakal Rekrut 798 Pengawas TPS, Berikut Syaratnya

Sebarkan artikel ini

“Harapan kita bersama dengan dibukanya seleksi ini mampu diisi oleh seluruh kalangan masyarakat, terkhusus kepada kalangan pemuda yang memenuhi syarat untuk mengisinya,” ungkapnya.

“Pengawas TPS merupakan pengawas yang akan bertanggung jawab atas berjalannya kegiatan di TPS dan memastikan segalanya berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tambah Hamdan Hidayat.

“Untuk memastikan segala proses berjalan baik, maka seleksi ini diharapkan mampu melahirkan Pengawas TPS yang berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” harapnya.

Berikut Syarat Pengawas TPS Kabupaten Enrekang:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
11. Bersedia bekerja penuh waktu
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (*)