DaerahPeristiwa

Ayah Rudapaksa Tiga Anaknya di Luwu Dihukum Seumur Hidup

2
×

Ayah Rudapaksa Tiga Anaknya di Luwu Dihukum Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pencabulan Anak. (INT)

Belopa, Smartnews – Terdakwa kasus pencabulan tiga anak kandungnya di Luwu, Ilham (46) divonis seumur hidup Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Kabupaten Luwu.

Ilham dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap lebih dari satu anak.

Dia juga merudapaksa anak dan mengakibatkan penyakit menular.

Demikian dikatakan, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, saat jumpa pers di Mapolres Luwu, Senin 7 November 2022.

Dia mengatakan, dirinya menaruh perhatian khusus dalam kasus yang melibatkan kelompok rentan terutama anak dan perempuan.

“Sejak saya masuk saya sudah sampaikan akan memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan,” katanya.

Arisandi mengatakan, kasus seperti ini bisa saja banyak yang tidak dilaporkan karena dianggap aib keluarga.

Tidak mendapat dukungan dari keluarga dan korban takut kehilangan pekerjaan atau dikeluarkan dari sekolah. “Terdakwa Ilham sudah divonis seumur hidup dan sudah incraht,” katanya.

Hukuman ini, kata Arisandi, setidaknya dapat memberikan pengetahuan dan pembelajaran kepada masyarakat.

Bahwa perkara seperti itu diancam dengan hukuman yang sangat tinggi. “Vonis hakim pada perkara ini adalah bukti keseriusan dari aparat penegak hukum baik polisi, jaksa maupun hakim,” ujarnya.

Olehnya itu ia berharap kasus seperti ini tidak lagi terjadi. “Kita berharap, kasus-kasus serupa tidak lagi terjadi pada anak-anak lainnya di kemudian hari,” papar Arisandi. (*)