Tak terima, korban lalu melaporkan hal itu ke Polsek Wara. Mendapat laporan itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
“Kami mengamankan terduga pelaku di Toraja. Saat ini, dia sudah diamankan di Polsek Wara,” imbuhnya.
“Akibat perbuatannya, kami sangkakan pelaku dengan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” tandasnya.
Saat ini, polisi masih menyelidiki motif pelaku membacok korban.(*)