Makassar, Smartnews – Badan Kordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), menolak penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal tersebut dikatakan Ketua Bidang Pengembangan Demokrasi Politik dan Pemerintahan Badko HMI Sulselbar, Adit dalam keterangan tertulisnya ke redaksi Smartnews.co.id, Rabu 30 Maret 2022.
Menurutnya, Pemilu merupakan hak bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dalam Pasal 22E Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan dengan tegas jika Pemilu digelar lima tahun sekali.
“Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Demikian pula isi dari Pasal 167 Ayat 1 UU Pemilu,” ujarnya.
Adit menjelaskan, jika pihaknya menganggap penundaan pemilu merupakan salah satu bentuk penghianatan terhadap Negara (Konstitusi), karena sangat jelas dalam Konstitusi negara dan UU pemilu yang mengatur terkait Pemilu.
Ia menyebutkan, jika aturan serupa juga berlaku dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Aturan diatas merupakan hasil dari amendemen konstitusi yang pertama pada 14-21 Oktober 1999,” jelas Adit.