Smartnews.com, Palopo – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mendorong percepatan proses administrasi pertanahan. Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP, mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan.
Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 14.00 WITA, di Kantor Kanwil BPN Sulsel, Jalan Opu Daeng Risadju No. 438, Kota Makassar.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pemerintah Kota Palopo Nomor 500.17/1965/BPKAD tertanggal 2 Juli 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palopo.
Dalam surat tersebut, Pemkot mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah untuk kepentingan pemerintah daerah.
Menanggapi permohonan tersebut, pihak ATR/BPN Kota Palopo melalui Surat Nomor B/IP.02.02/435-73.73/VII/2025 menyampaikan proses penerbitan sertifikat harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Audiensi ini diharapkan menjadi ruang komunikasi dan koordinasi antara Pemkot Palopo dan Kanwil BPN Sulsel agar proses pensertifikatan tanah milik pemerintah dapat berjalan lancar dan sesuai regulasi yang berlaku. (*)