Masamba, Smartnews – AM (43) diringkus pihak Kepolisian Resort (Polres) Luwu Luwu Utara, di Kecamatan Bone-bone, Selasa 22 November 2022 lalu.
Dia ditangkap lantaran mengedarkan sabu di wilayah tersebut dan meresahkan masyarakat sekitar.
Pasalnya, warga Desa Patoloan itu mengedarkan sabu dengan menyasar anak di bawah umur. Ia diringkus saat berada di rumahnya.
Demikian dikatakan Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Jayadi kepada awak media, Kamis 24 November 2022.
Setelah digeledah, polisi menemukan sebanyak 39 paket kecil yang dikemas dalam saset plastik. Sabu itu disembunyikan pelaku di dapur rumahnya.
“Saat kita lakukan pemeriksaan ternyata Sabu tersebut berasal dari salah satu rekannya yang berasal di Bone-Bone,” ujarnya.
“Saat dilakukan pengembangan, rekannya tersebut berhasil melarikan diri dan saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” sambung Jayadi.
Akibat dari perbuatannya terduga pelaku AM (43) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku serta barang bukti dibawa dan diamankan Polres Luwu Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (KR/Key)