Palopo, Smartnews.co.id – AK pemuda 36 tahun di Kota Palopo, Sulawesi Selatan ini, tidak bisa berkutik saat dibekuk unit Reskrim Polsek Wara Selatan.
Ia ditangkap usai melakukan aksi pencurian di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP). AK melakukan aksinya, hanya dalam kurun waktu dua bulan
“Iya pelaku berinisial AK berhasil kita tangkap setelah 2 bulan beraksi di 19 TKP,” ujar Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, Sabtu 21 Oktober 2023.
“Selama bulan September sampai Oktober, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 19 kali,” tambahnya.
Safi’i merincikan, 19 TKP itu yakni 6 TKP di wilayah Polsek Wara dan 13 TKP di wilayah Polsek Wara Selatan.
Dia mengatakan tindakan pelaku AK tergolong nekat, karena setiap melakukan aksinya hanya seorang diri.
Modus pelaku berkeliling kompleks untuk mengecek situasi terlebih dahulu.