“AK melakukan aksinya sendirian, dengan memanjat dan merusak jendela rumah korban,” katanya.
“Kemudian mengambil barang berharga milik korban yang sementara tertidur atau rumah korban yang sementara ditinggal. Kesemuanya dilakukan pada subuh dini hari,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti yang diduga hasil pencurian.
Termasuk barang yang digunakan dalam melancarkan aksinya.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit HP iPhone, 9 HP Android, 2 laptop, 1 HP Nokia, 1 sepeda motor matic, serta sendok, pisau dan kursi plastik,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) huruf 3e dan 5E Jo Pasal 486 dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Pelaku AK merupakan residivis kasus yang sama dan bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Agustus 2023,” jelasnya. (*)





