Safi’i menyebut pelaku rencananya akan menjual sabu tersebut di Palopo melalui media sosial Instagram.
“Targetnya menjual untuk seluruh masyarakat Palopo. Ini pengungkapan terbesar dan terakhir kami semanjak saya menjabat di Polres Palopo. Soalnya kita (saya) sudah ditarik (mutasi) ke Jakarta,” ungkapnya.
Akibat ulahnya tersebut, kini pelaku ditahan di Polres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” tutupnya. (*)





