Malili, Smartnews – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, menghadiri Rapat Kerja Cabang (Rakercab) DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Luwu Timur dan pelantikan PAC PDIP Luwu Timur.
Mereka terlihat mengenakan seragam Korpri saat menghadiri acara tersebut.
Salah satu ASN yang hadir yakni, Kapala Dinas Perizinan Kabupaten Luwu Timur, Andi Habil.
Kehadiran para ASN dikegiatan kepartaian yang berlangsung di Hotel Sikumbang Tomoni, itu membuat Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Luwu Timur merasa kecolongan.
Dilansir dari Inews.Lutra.Id, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Luwu Timur, Zaenal Arifin mengatakan dirinya tidak mengetahui hal tersebut.
“Wah ? Kok bisa ?. Kalau ada laporan, kami teruskan ke KASN, kewenangan KASN untuk memberi sanksi kepada ASN,” katanya.
Menurutnya, saat ini pihaknya hanya miliki kewenangan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran pidana Pemilu saja.
“Kami tidak lagi berwenang mengklarifikasi ASN yang melanggar kode etik,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya akan mengkaji dugaan kasus pelanggaran Pemilu dalam Rakerjcab PDIP Luwu Timur
“Kami akan kaji apakah ada dugaan pelanggaran Pemilu atau hukum lainnya. Kalau pelanggaran hukum lainnya, tentunya kami akan teruskan ke instansi yang berwenang,” jelasnya.
Untuk diketahui, Rakerda tersebut dipimpin langsung Ketua DPC PDIP Luwu Timur, Budiman Hakim.
Budiman saat ini masih menjabat sebagai Bupati Luwu Timur. (*)