Semua aktivitas yang berlangsung akan tercatat dan terdokumentasikan dengan baik dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) oleh jajaran Panwas dan PKD.
Bawaslu kata Sul, juga tidak segan-segan untuk menindak tegas apabila masih ditemukan pelanggaran setelah upaya pencegahan dilakukan.
“Jika setelah dilakukan pencegahan masih ada yang melanggar ketentuan perundang-undangan, maka Bawaslu akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Bawaslu memastikan pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk menjaga netralitas dan mencegah penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan politik oleh calon petahana. (*)