HeadlinePolitik

Bawaslu Palopo Akan Terima 506 Pengawas TPS, Berikut Jadwal dan Tugasnya

110
×

Bawaslu Palopo Akan Terima 506 Pengawas TPS, Berikut Jadwal dan Tugasnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pengawas TPS. (Dok. Istimewa)
Palopo, Smartnews.co.id – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo, akan menerima sebanyak 506 orang pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Mereka akan ditugaskan di 506 TPS yang tersebar di 9 Kecamatan yang ada di Kota Palopo.

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana saat dikonfirmasi, Jumat 22 Desember 2023.

“Untuk pengawas TPSnya 1 orang setiap TPS,” katanya.

Khaerana menambahkan, pendaftaran pengawas TPS ini akan mulai dilakukan 2 hingga 6 Januari 2024 mendatang.

“Pendaftarannya akan dimulai 2 Januari 2024 mendatang,” jelasnya.

Tugas Pengawas TPS

Dikutip dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, dijelaskan pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.

Masing-masing di setiap TPS, pengawas TPS disediakan berjumlah 1 (satu) orang.