HeadlinePolitik

Bawaslu Palopo Akan Terima 506 Pengawas TPS, Berikut Jadwal dan Tugasnya

1
×

Bawaslu Palopo Akan Terima 506 Pengawas TPS, Berikut Jadwal dan Tugasnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pengawas TPS. (Dok. Istimewa)

Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:

  1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
  2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;
  3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;
  4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
  5. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan di TPS, Pengawas TPS dapat melakukan:

  • Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 (satu) wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
  • Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
  • Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL;
  • Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL
  • Koordinasi dan konsultasi yang dimaksud tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau
  • Pemilihan dan/atau untuk kepentingan penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu atau Pemilihan.

Dalam hal Pengawas TPS melakukan koordinasi, dilakukan setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. Sementara itu, dalam hal Pengawas TPS berhalangan akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, maka Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan dengan berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis agar tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)