DaerahPolitik

Bawaslu Palopo Tertibkan APK dan APS di 9 Kecamatan Termasuk Coblos Nomor

1
×

Bawaslu Palopo Tertibkan APK dan APS di 9 Kecamatan Termasuk Coblos Nomor

Sebarkan artikel ini

Palopo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS). Penertiban dilakukan di sembilan kecamatan di wilayah tersebut.

“Ya kami lakukan penertiban APK dan APS yang dianggap melanggar aturan di 9 Kecamatan di Palopo,” ujar Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, Jumat (10/11).

Khaerana mengatakan penertiban mulai dilakukan pada Selasa (7/11) di Kecamatan Wara, Kota Palopo. Selanjutnya penertiban APK dan APS dilakukan di tiap kecamatan yakni Kecamatan Wara Timur, Wara Utara, Wara Selatan, Wara Barat, Bara, Sendana, Mungkajang dan Telluwanua.

“3 hari sebelum penertiban kami telah mengingatkan ke masing-masing parpol untuk menurunkan APK atau APS yang melanggar aturan,” ucapnya

Sesuai dengan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Hal tersebut mengatur bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum.

“Jadi yang kami tertibkan itu APK atau APS yang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan dan atau perguruan tinggi, fasilitas pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” jelasnya

Khaerana juga mengungkapkan selain penertiban APK dan APS yang di pasang pada tempat yang dilarang, pihak Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga menertibkan alat peraga yang terdapat unsur kampanye.

“Kami juga menertibkan APK atau APS yang mengandung unsur kampanye seperti memuat tanda coblos nomor urut, gambar simbol dan memuat ajakan untuk memilih,” ungkapnya.

Hingga saat ini, pihak Bawaslu belum bisa merincikan jumlah alat peraga yang berhasil ditertibkan. Hal ini dikarekan Bawaslu Palopo bersama Satpol PP masih sementara melakukan penertiban.

“Saat ini jumlah alat peraga yang ditertibkan belum dihitung, karena masih proses penertiban di kecamatan,” jelasnya.