Smartnews.co.id, Palopo – Mantan Ketua KPU Palopo, Maksum Rumi menilai rekomendasi Bawaslu berpotensi menghasilkan keputusan untuk mendiskualifikasi Akhmad Syarifuddin Daud (Ome).
Ia menyebut, ada dua hal yang bisa dilakukan dilakukan KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Pertama katanya, jika masih memungkinkan maka calon bisa saja diberi waktu untuk melakukan perbaikan.
Namun jika tidak, maka calon tersebut bisa saja didiskualifikasi.
Maksum menjelaskan, KPU harus memperkaya pengetahuan hukum menelaah rekomendasi tersebut.
Sebab katanya, pada Pilkada 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi beberapa kepala daerah terpilih karna kasus serupa.
“Jangankan yang masih calon, kepala daerah terpilih saja bisa didiskuskualifikasi jika dia terbukti tidak memenuhi syarat administrasi,” tegasnya.
Untuk itu, Maksum meminta KPU Palopo untuk hati-hati dalam mengambil keputusan. Menurutnya, keputusan tersebut bisa saja berakibat fatal jika mereka salah dalam mengambil keputusan.
“KPU harus hati-hati dalam mengambil keputusan. Jangan sampai mereka salah langkah,” ujarnya.