Dia menjelaskan, KPU harusnya juga menelaah secara baik-baik keputusan MK yang meminta KPU untuk melakukan penelitian administrasi terhadap calon pengganti saja.
“Sebab rekomendasi Bawaslu ini merupakan aduan masyarakat. Dan aduan masyarakat tidak memiliki masa waktu untuk ditindaklanjuti,” jelasnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo, menyebut Calon Wakil Wali Kota (Cawalkot) Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) melanggar tiga pasal terkait persyaratan calon. Itu berdasarkan pemberitahuan tentang status laporan formulir model A.17.
Dalam surat tersebut, pasangan Naili ini dinyatakan melanggar Pasal 7 ayat (2) point G Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016. Kemudian Pasal 14 Ayat (2) poin B PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024.
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat tersebut.
“Iya benar ada rerekomendasi ke KPU utk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya melalui pesan singkat WA, Selasa 1 April 2025. (*)