Palopo, Smartnews – BEA balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) kini bebas biaya.
Demikian diungkapkan Kanit Regident Samsat Kota Palopo, Iptu Kamaluddin kepada Smartnews.co.id, Kamis 14 September 2022.
“Untuk BEA balik nama itu, mulai sudah mulai dari sekarang,” katanya.
“Ini untuk mempermudah masyarakat dalam membalik nama pemilik kendaraan mereka,” sambungnya.
Kamaluddin menjelaskan, jika untuk program bebas biaya ini hanya berlaku untuk pengurusan BEA balik nama saja.
“Untuk pajaknya seperti pajak penerbitan STNK baru dan BPKB itu tetap seperti biasa, jadi yang dinolkan hanya biaya balik nama saja,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Kamaluddin juga menjelaskan, jika saat ini samsat tengah menunggu petunjuk teknis terkait penghilangan progresif.
Penghilangan progresif ini, merupakan program nasional yang menghapuskan data kendaraan.
“Kalau penghilangan progresif sudah terprogram, sisa menunggu petunjuk dispenda,” ujarnya.





