Daerah

Bea Cukai Malili Sita 15 Ribu Batang Rokok Ilegal di Luwu

174
×

Bea Cukai Malili Sita 15 Ribu Batang Rokok Ilegal di Luwu

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Malili menyita 15 ribu batang rokok ilegal, saat melakukan operasi pasar di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. (Dok. Humas Bea Cukai Malili)

Smartnews.co.id, Luwu – Bea Cukai Malili menyita 15 ribu batang rokok ilegal, saat melakukan operasi pasar di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Operasi yang dilaksanakan sejak 12 hingga 14 Juni 2024 ini, dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu.

Petugas gabungan menyisir toko di Kecamatan Ponrang, Larompong, Suli dan Kecamatan Walenrang. Tidak hanya toko, Bea Cukai Malili bersama Satpol PP juga menyasar pedagang di empat pasar tradisional.

Empat pasar itu yakni, Pasar Padang Sappa, Pasar Rakyat Larompong, Pasar Suli dan Pasar Karetan. Petugas memeriksa produk rokok yang diperjualbelikan secara cermat guna memastikan bahwa rokok tersebut legal.

Demikian dikatakan salah seorang petugas Bea Cukai Malili, Chaidir dalam keterangan tertulisnya, Jumat 14 Juni 2024.

“Kita juga melakukan sosialisasi, mengenai hasil tembakau (rokok) ilegal, ciri dan karakteristiknya, dampak negatif yang ditimbulkan serta mekanisme pelaporannya apabila menemukan produk rokok ilegal,” katanya.

Tercatat ada 15 merek rokok ilegal yang ditemukan petugas gabungan di Kabupaten Luwu. “Ada 15 merk rokok ilegal yang beredar di Luwu,” jelas Chaidir.