“Area tambang bukan zona publik bebas akses. Tindakan masuk secara paksa dan memblokir jalur logistik jelas bertentangan dengan hukum dan mengganggu kegiatan operasional yang telah sah. Kami tetap mengedepankan dialog, namun tidak dapat mentolerir pelanggaran hukum,” ujar Mustafa Ibrahim, Kepala Teknik Tambang MDA.
Perlu diketahui bahwa wilayah operasional MDA dikategorikan sebagai Objek Vital Tertentu (OVT), yang diatur ketat oleh ketentuan keselamatan dan perizinan.
Berdasarkan Pasal 162 UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap tindakan yang menghalangi kegiatan pertambangan yang sah merupakan pelanggaran hukum.
MDA terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan unsur pengamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Perusahaan berkomitmen untuk memastikan keberlangsungan kegiatan operasional dan perlindungan terhadap karyawan, masyarakat lokal, serta mitra kerja yang terdampak akibat gangguan ini.***