HeadlineHukum

Begini Modus Suami Istri di Palopo Gasak Motor Korbannya

322
×

Begini Modus Suami Istri di Palopo Gasak Motor Korbannya

Sebarkan artikel ini
Pasangan suami istri di Kota Palopo yakni MH (28) dan MR (29) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). (SMARTNEWS)

Palopo, Smartnews – Pasangan suami istri di Kota Palopo yakni MH (28) dan MR (29) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Keduanya melakukan aksinya di sekitar wilayah Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

MH dan MR ditangkap di kediamannya Jalan dr Ratulangi, Rampoang, Kota Palopo, 30 Januari 2023 lalu.

Saat melakukan aksinya, pelaku bekerjasama. Keduanya mengintai motor korbannya dengan berkeliling kota.

Mereka menyasar kendaraan yang tidak terkunci leher, serta kendaraan yang terparkir dengan kondisi kunci terpasang.

Setelah menentukan targetnya, motor itu kemudian didorong menggunakan kaki hingga ke rumah pelaku.

Pasangan suami istri di Kota Palopo ini, tercatat telah melakukan pencurian di 19 lokasi berbeda.

“Dari hasil interogasi MH, melakukan pencurian bersama istrinya MR sebanyak 13 unit motor,” kata Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin saat jumpa pers di Mapolres Palopo, Selasa 7 Februari 2023.