Belopa, Smartnews – Seorang oknum kepala lingkungan, HA (50) dilaporkan ke Polres Luwu. Warga Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu itu, diduga telah menjabuli anak usia 11 tahun.
Salah seorang tante korban HS (37) mengatakan, perbuatan pelaku tidak dilakukan sekali, tetapi berulang. “Kejadiannya sekitar bulan Juli sampai Agustus 2022 lalu, tetapi baru sekitar dua minggu saya diinformasikan oleh keluarga,” katanya, Sabtu 24 September 2022.
Setelah mendapat informasi kata HS, pihaknya langsung melaporkan hal tersebut ke pemerintah setempat, aparat penegak hukum dan ke perlindungan perempuan dan anak yang ada di Luwu.
HS menjelaskan, jika pelaku melakukan aksinya tidak jauh dari rumah ibadah yang berada di wilayah tersebut. Demi memuluskan aksinya, pelaku katanya mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
“Kejadian pertama korban diberi uang Rp 200 ribu, lalu kejadian selanjutnya diberi lagi uang Rp 150 ribu,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, jika saat ini pelaku belum juga ditahan pihak kepolisian. Untuk itu, dirinya mendesak agar pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku.
Mereka juga mengancam akan mendatangi Polres Luwu jika pelaku belum juga diamankan. “Kami mendesak agar Polisi menangkap pelaku. Senin nanti kami berencana akan mendatangi Kantor Polres Luwu di Belopa,” katanya.
“Kami keluarga korban saat ini menahan emosi, tetapi kami juga tidak menyukai ada berkembang bahasa kurang baik bahwa oknum pelakunya merasa memiliki kedekatan dengan orang penting sehingga terkesan tidak merasa bersalah,” katanya.
Pihak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Luwu, Sumarni, membenarkan hal ini. Menurut dia, korban telah dimintai keterangan oleh petugas Polres Luwu dan juga dari pihaknya.
Korban bahkan dibawa ke lokasi kejadian untuk mengingat peristiwa yang dialaminya itu. “Keluarga korban Rabu lalu melaporkan kejadian dan langsung kami respon bersama Unit PPA Polres Luwu,” katanya.
“Saat dimintai keterangan, korban yang masih berusia 11 tahun terlihat mengalami trauma dan malu, makanya kami bawa ke lokasi kejadian.”
“Korban mengiyakan telah dilakukan tindakan tidak senonoh sambil menunjuk beberapa lokasi di sekitaran rumah ibadah, korban juga sudah di visum dan kami tengah menunggu hasilnya,” kata Sumarni. (*)