IS lalu menarik tangan korban dan membawanya ke pos kamling di wilayah tersebut. Para pelaku kemudian menyetubuhi korban secara bergantian.
“Disitu terjadi lagi pencabulan dan terakhir HA dan AR masuk menggantikan sehingga terjadi persetubuhan dan pencabulan,” jelas Warpa.
Warpa menjelaskan, usai kejadian tersebut orang tua korban langsung melaporkan apa yang dialami anak ke pihak kepolisian pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 Wita.
Tidak butuh waktu lama kata Warpa, pihaknya menangkap kelima orang pelaku yang masih remaja.
Warpa mengatakan hingga saat ini kondisi korban mengalami trauma berat dan pihaknya telah melakukan visum et refertum.
“Secara psikis terlihat korban drop dengan kejadian yang dialaminya dan saat ini dalam pendampingan PPA,” jelas Warpa.
Atas perbuatannya para pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai pasal 81 ayat 2 JO pasal 76 d, dan atau pasal 82 ayat 1 JO 76 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016.
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang perlindungan anak. (*)