DaerahHeadline

Berikut Daftar Hasil Curian Suami Istri di Palopo, 13 Motor Sudah Diamankan

212
×

Berikut Daftar Hasil Curian Suami Istri di Palopo, 13 Motor Sudah Diamankan

Sebarkan artikel ini
Pasangan suami istri di Kota Palopo yakni MH (28) dan MR (29) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). (SMARTNEWS)

Palopo, Smartnews – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Palopo berhasil mengungkap sindikat pencurian motor (curanmor) di wilayah hukumnya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin dalam jumpa pers, di Mapolres Palopo, Jalan Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Selasa 7 Februari 2023.

Pelaku utama kasus curanmor tersebut merupakan pasangan suami istri berinisial MH (28) dan MR (29).

Keduanya kompak melakukan pencurian kendaraan bermotor di 19 lokasi berbeda.

MH dan MR ditangkap tim Resmob Polres Palopo di kediamannya, Jl Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, belum lama ini.

Pasangan suami istri setelah menjalankan aksinya mengaku menjual barang hasil curiannya di luar daerah.

Polisi lalu mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap dua penadah barang curian tersebut.

Keduanya adalah warga Kabupaten Sidrap, masing-masing berinisial RA (34) dan KA (31).