“Dan pada pukul sekira 24:00 wita pelaku memberitahu kepada ayah korban dan menunjukkan keberadaan korban yang ada di dalam ruang kantor sekolah, korban lalu dibawah pulang kerumahnya” ungkap Juara.
Setibanya di rumah, korban diintrogasi sang ayah, lantaran curiga dengan perilaku anaknya.
“Korban menceritakan apa yang di alami sehingga, ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bonggakaradeng,” jelasnya.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Bongakaradeng, Iptu Iskandar Adhasim bersama Kanit Buser Sat Reskrim Polres Tana Toraja, AIPTU Sri Wahyu mengamankan pelaku di kediamannya di Lembang Rano, Kecamatan Rano, Tana Toraja.
Berdasarkan pendalaman kepolisian, pemerkosaan tersebut ternyata bukan hanya satu kali.
Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali
“Jadi pelaku ini sudah melakukan pemerkosaan kepada korban sebanyak tiga kali dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres.
“Atas perbuatannya MS kini dikenakan pasal 81 ayat 2, dan 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)