DaerahPemerintahan

BKPSDM Luwu Gelar Bimtek Penyetaraan Jabatan Fungsional

1
×

BKPSDM Luwu Gelar Bimtek Penyetaraan Jabatan Fungsional

Sebarkan artikel ini

Belopa, Smartnews – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tindak lanjut penyetaraan jabatan pengawas kedalam jabatan fungsional di aula Wisma Anda, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa, Senin 23 Mei 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu, Sulaiman menerangkan, jika penyetaraan jabatan ini, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan perlunya penyederhanaan birokrasi melalui pemangkasan eselon

“Arahan Presiden tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan Permenpan RB Nomor 17 tahun 2021. Untuk tingkat pemprov dan pemkab diatur dengan konsep penyederhanaan, menyetarakan jabatan pengawas atau Eselon IV kedalam jabatan fungsional,” terangnya.

Menurutnya, melalui penyetaraan jabatan fungsional diharapkan mampu mengubah kultur birokrasi menjadi lebih baik

“Pemangku Jabatan Fungsional diharapkan mampu memiliki motivasi tinggi dalam meningkatkan keterampilan, kompetensi serta kinerja sekaligus mempunyai peluang yang luas untuk mengembangkan ide kreatif serta jenjang karier,” tutur Sulaeman.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Sumarlin menjelaskan, kebijakan ini merupakan pengembangan karir pejabt administrasi dan fungsional hasil dari penyetaraan.

“Ada banyak kelebihan bagi jabatan fungsional, antara lain, kelas jabatan lebih tinggi dari pada kelas jabatan pelaksana, dapat naik pangkat lebih cepat apabila angka kredit telah mencukupi, dapat melebihi pangkat atasan,” jelasnya.

“Batas usia pensiun lebih panjang, Ahli Madya 60 tahun dan Ahli Utama 65 tahun, Jenjang karier lebih jelas selama tersedia formasi, serta secara diagonal dapat beralih ke jabatan struktural,” sambung Sumarlin

Namun untuk memperoleh kelebihan-kelebihan tersebut, Sumarlin juga memaparkan beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pejabat fungsional.

Kewajiban tersebut antara lain, pertama wajib menyusun SKP dan Dupak sesuai jenjang jabatan, kedua wajib mengumpulkan angka kredit setiap tahunnya sesuai target yang telah ditentukan.

“Kemudian, kenaikan pangkat menggunakan AK dan kenaikan jenjang jabatan sesuai formasi yang tersedia dan terakhir wajib melaksanakan pengembangan profesi berkelanjutan,” pungkasnya. (*)