Palopo, Smartnews – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo, meringkus salah seorang pelaku narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bolangi.
Pelaku berinisial AI diringkus BNN Palopo, saat mengambil narkotika jenis sabu di Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Senin 8 November 2021 lalu.
Hal tersebut dikatakan kepala BNN Kota Palopo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ustim Pangarian, dalam jumpa pers di Kantor BNN Palopo, jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Senin 15 November 2021.
Dia menyebutkan, usai melakukan penyelidikan pihaknya kemudian membuntuti pelaku dari rumahnya dan berhasil menangkap pelaku.
“Tersangka kita amankan berdasarkan infomasi dari masyarakat, yang menyebutkan jika kerap terjadi peredaran narkotika di wilayah tersebut,” katanya.
Lebih jauh, dirinya mengatakan dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa seberat sekitar 48 gram atau satu bal.
“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti satu bal sabu, dengan berat sekitar 48 gram,” tambah Ustim.
Tidak hanya itu, Ustim juga menjelaskan jika pelaku merupakan residisavis kasus narkoba. “Tahun 2017 lalu, pelaku kita amankan dengan kasus yang sama, saat itu kita amankan barang bukti dua paket sabu,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Ustim merincikan pelaku mulai menjalin hubungan dengan salah satu pengedar narkoba yang ditahan di Lapas Bolangi, kala pelaku menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Palopo.
“Pelaku mulai mengenal seorang pengedar sabu asal Kota Palopo yang di tahan di Lapas Bolangi, Akil. AI sendiri baru keluar dari Lapas Kelas IIA Kota Palopo, Maret 2021 lalu,” terangnya. (*)