DaerahHukum

BNN Palopo Gagalkan Perdarkan Sabu dengan Sistem Tempel di Sendana

2
×

BNN Palopo Gagalkan Perdarkan Sabu dengan Sistem Tempel di Sendana

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat diamankan di kantor BNN Palopo. (Dok. BNN Palopo)

Palopo, Smartnews – OID alias O tidak bisa berkutik saat ditangkap dua orang petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo, di Jalan Andi Paso, Kelurahan Sendana, Kecamatan Sendana.

Saat itu dia hendak mengedarkan sabu di wilayah Purangi, Songka, Ahmad Razak, Pongsimpin, Salobulo, Lebang dan Balandai.

Demikian dikatakan Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Ustim Pangarian dalam keterangan tertulisnya, Selasa 7 Juni 2022. Dia menyebutkan, pelaku ditangkap 28 Mei 2022 lalu.

“Peredarannya dilakukan dengan sistem di sejumlah wilayah di Kota Palopo,” katanya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak 43 paket kecil sabu, satu buah tas berisi timbangan digital, satu batang potongan pipet besar biru bening yang digunakan sebagai sendok sabu, satu potongan pipet biru putih.

“Kemudian satu saset besar yang berisi 70 lembar saset ukuran kecil, satu buah lakban, satu buah isolasi bening, satu buah double tape, 40 lembar potongan kertas yang digunakan sebagai pembungkus paket sabu dan satu buah gunting,” katanya.

Tidak hanya itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa, uang tunai sebesar Rp. 1,3 juta, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas AKBP Ustim Pangarian. (*)