DaerahHukum

Bongkar Kasus Perjudian, Polisi Bekuk Bandar Togel di Toraja Utara

161
×

Bongkar Kasus Perjudian, Polisi Bekuk Bandar Togel di Toraja Utara

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat diamankan polisi. (Dok. Polres Toraja Utara)

Berdasarkan hasil introgasi, pelaku TBP alias PG mengakui perbuatnnya bahwa benar dirinya berperan sebagai penerima nomor dan shio dari Masyarakat melalui situs judi togel online.

Pelaku juga menjelaskan bahwa setiap pemutaran shio dan nomor dirinya mendapatkan keuntungan sebesar 150 ribu hingga 200 ribu rupiah.

“Saat ini Pelaku TBP alias PG harus mendekam di Rutan Polres Toraja Utara, untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

“Pelaku dikenakan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Vid)