HukumPeristiwa

Bongkar Sindikat Narkoba, Polres Palopo Ringkus Tiga Pengguna dan Seorang Pengedar

34
×

Bongkar Sindikat Narkoba, Polres Palopo Ringkus Tiga Pengguna dan Seorang Pengedar

Sebarkan artikel ini

Palopo, Smartnews – Kepolisian Resort (Polres) Palopo, berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba berhasil menciduk satu orang pengedar beserta tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Palopo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Yusuf Usman mengatakan, jika awalnya pihaknya berhasil meringkus dua orang pelaku narkotika di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

“Kedua pelaku masing-masing berinisial, AK alias KEN dan SK alias Enyo,” katanya dalam konfrensi pers di ruang Markas Polres Palopo, Selasa 22 Maret 2022.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu saset sabu, satu celana, tiga batang potongan pipet plastik, satu korek api, satu tutup botol, tiga saset kosong, uang tunai Rp 300 ribu dan satu unit handphone.

Tidak berselang lama, Satnarkoba Polres Palopo kembali meringkus seorang terduga pelaku narkotika lainnya di Jalan dr Ratulangi, Kelurahan To Bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

“Inisialnya MHR alias DN resivis kasus narkotika, ia pernah ditahan di Lapas Kelas IIA Palopo tahun 2019 silam. Dari tangan pelaku, tim menyita barang bukti berupa satu saset sabu, satu pembungkus rokok dan satu unit handphone merk Samsung,” jelasnya.

“Ketiga pelaku yakni AK, SK dan MHR dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 127 Ayat (1) Huruf (A) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Kapolres.

Lebih jauh, perwira dua bunga dipundak itu mengungkapkan, jika dari penangkapan MHR pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil seorang pengedar narkotika di Desa Barammase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

“Dari pengembangan itu, tim berhasil menangkap pelaku berinisial AS alias AC,” ungkapnya.

Dari tangan AS, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 12 saset sabu ukuran kecil, 10 saset sabu ukuran sedang, satu sendok sabu ukuran besar.

“Kemudian, satu sendok sabu ukuran kecil yang dibuat dari pipet bening, satu buah dompet warna merah muda, satu unit hp merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp 650 ribu,” pungkasnya.

AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Key)