“Saat dimintai keterangan, WY mengaku bahwa paket yang diterimanya berisi narkotika jenis sabu,” ujar Abdianto, Selasa 3 Desember 2024.
“Paket itu ia (WY) peroleh dari pria berinisial O, seorang pria yang berdomisili di Kabupaten Sidrap,” jelasnya.
Saat diinterogasi, WY mengakui paket berisi 40 gram sabu yang disembunyikan dalam sepatu. Seharusnya katanya dikirimkan ke Dekai, Kabupaten Yahukimo, sesuai perintah WN.
Polisi lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai keberadaan WN dan berhasil menemukan lokasi pelaku di Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong.
Dirinya menambahkan, kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.