BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Akan Dihapus, Pemerintah Terapkan KRIS

Ilustrasi. (INT)

Jakarta, Smartnews – Pemerintah akan menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 pada tahun ini.

Penggantinya, pemeritah akan mulai menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS). Penerapan ini akan dimulai pada 2023.

Demikian dikatakan, Kepala Biro Komunikasi Dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi kepada awak media beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, saat ini penerapan KRIS telah diuji coba di beberapa rumah sakit.

“Soal KRIS sudah mulai secara bertahap dari tahun 2023-2025,” katanya.

Meski masih ada sedikit catatan, selanjutnya KRIS akan memasuki implementasi.

“Uji coba sudah selesai dan saat ini implementasi di 2023 ini,” jelasnya.

Ikuti juga kami di Google News Smart News