Dengan layanan ini, masyarakat bisa menjadi lebih mudah menyampaikan keluhan terkait praktek mafia tanah.
“Bisa juga langsung ke kami, baik datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Ataupun melalui hotline aduan yang sudah kami sediakan,”pesannya.
Lewat satgas ini, diharapkan menjadi upaya penegakan hukum konkret yang dilaksanakan Kejaksaan RI.
“Sebagai lembaga pemerintah yang profesional dan proporsional,” katanya. (*)