Smartnews.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Palopo, Senin (24/02/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo itu memutuskan Pilwalkot Palopo akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan membatalkan penetapan KPU tentang pasangan peserta calon walikota/wakil walikota Palopo,” katanya.
“Kemudian memerintahkan kepada KPU Palopo untuk menggelar pemilihan suara ulang 90 hari setelah keputusan dibacakan,” sambung Suhartoyo.
Selain memerintahkan pemungutan suara ulang, Hakim MK juga mendiskualifikasi keikutsertaan calon walikota Trisal Tahir di Pilkada Palopo.
Partai pengusung diberikan kesempatan untuk mengusung calon lain tanpa Trisal Tahir. Partai pengusung Trisal-Ome adalah Gerindra, Demokrat dan PKB.
Dalam keputusannya, Hakim MK menyebut mejelis hakim tidak bisa meyakini jika Trisal Tahir memiliki ijazah paket C kesetaraan.
Itu berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara yang menyebutkan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar di PKBM Yusha tahun 2016.