Semasa hidupnya almarhum dinilai sebagai generasi yang diharapkan.”Kalau boleh saya katakan, istilah dalam Kedatuan Luwu ada namanya Colli’ Lirennuanna atau generasi yang diharapkan, beliau salah satunya,” katanya beberapa waktu lalu.
Andi Syaifuddin menjelaskan Tomakaka adalah salah satu pemangku adat di bawah naungan wilayah Kerajaan Luwu.
Sehingga, saat pemangku adat Kedatuan meninggal dunia, harus diadakan pemilihan pemangku adat selanjutnya agar jenazah bisa dimakamkan.
“Semua lembaga adat yang berada dalam wilayah Kedatuan Luwu belum boleh dimakamkan sebelum ada penggantinya,” ujarnya.
“Jadi ada rapat adat dulu untuk pemilihan, harus ada pengganti baru bisa dikebumikan,” jelasnya. (*)