DaerahEkobisHeadline

Catat! Ini Aturan Baru Bagi Warga yang Ingin Beli Pertalite dan Solar di Luwu Timur

67
×

Catat! Ini Aturan Baru Bagi Warga yang Ingin Beli Pertalite dan Solar di Luwu Timur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi bahan bakar minyak.

Dinas Perdagangan Luwu Timur juga sudah menyurati semua SPBU dengan dua poin aturan.

Pertama, SPBU melayani penjualan BBM baik mobil maupun motor maksimal satu kali dalam sehari. Jadi pengendara tidak diperkenankan berkali-kali mengisi BBM di SPBU dalam sehari.

Kedua, khusus penjualan BBM melalui jeriken, masyarakat wajib melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh dinas terkait. Jika tidak memilki surat rekomendasi, maka SPBU tdak boleh melayani pembelian.

“Apa yang dilakukan ini berdasarkan hasil monitoring di lapangan,” ujarnya.

Ia pun menegaskan, jika dalam pelaksanaannya terdapat SPBU yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Senfry mengatakan sudah ada SPBU yang dikenakan sanksi berupa penutupan karena melanggar aturan. “Sudah ada SPBU yang kita sanksi karena melanggar aturan, kami capek tegur, yah disanksi saja,” katanya. (*)