Di hadapan polisi, YL menegakui melakukan hal ini karena cemburu melihat mantan kekasihnya sedang bersama laki-laki lain, sehingga muncul rasa emosi dan pikiran jahatnya untuk melakukan penganiayaan.
“Motif YL adalah sakit hati karena diputuskan dan cemburu kepada LS yang telah memiliki pacar baru,” ujar Saiyed Ahmad.
“Pelaku akan dikenakan pasal 361 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun,” tambah Saiyed Ahmad. (*)