“Tahun 2016 kami membuat akta yayasan agar pengurus yg sdh ada sejak dulu ini resmi berbadan hukum dan tidak lagi menggunakan yayasan DI Maros,” ungkapnya.
“Setelah akta notaris terbit, kami berulang kali berkoordinasi dengan Depag Luwu agar lembaga pendidikan di Cilallang ini dinaungi oleh Yayasan kami,” tambahnya.
Sudah Pernah Dimediasi
Konflik yang terjadi antara keluarga ahli waris dan pengurus yayasan Darul Istiqamah, sudah berulang kali dimediasi pemerintah di tingkat kecamatan hingga Kabupayen.
Bahkan mediasi di tingkat kabupaten yang diadakan oleh Pemda Kabupaten Luwu pada 22 Juni 2022 tidak dihadiri oleh pihak mereka.
Hingga akhirnya, pada mediasi ketiga oleh pemerintah kecamatan, secara aklamasi peserta rapat yang dihadiri tokoh-tokoh masyarakat Kecamatan Kamanre menyepakati kepengurusan yayasan dikembalikan kepada para ahli waris.
Belakangan, kesepakatan tersebut tidak diindahkan oleh pengurus yayasan DI Maros yang membuat para ahli waris kesal dan memagari batas tanah Ponpes Darul Istaqamah Cilallang.
Mediasi yang difasilitasi oleh Kementrian Agama Kabupaten Luwu juga dihadiri oleh Kapolres Luwu, Kajari, Danramil Belopa, dan forkopimda, pemerintah kecamatan Kamanre.
“Saat itu, kami menyampaikan bahwa anak sekolah dan santri yang berada di atas lokasi kami yang sedang konflik tolong dikeluarkan,” katanya.
“Bahkan kami pihak keluarga ahli waris sekaligus yayasan bersedia menampung anak-anak ini agar mereka terhindar dari dampak konflik. Namun permintaan kami ini tidak dihiraukan,” ungkapnya. (*)