Malili, Smartnews – Oki dan Yulis, pasangan suami istri (Pasutri) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Piah Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur.
Penetapan tersangka keduanya, merupakan buntut panjang dari pilihan keduanya yang memilih untuk mengadopsi anak sahabatnya, RI.
Kepada awak media, Yulis menceritakan, jika kejadian dia alami berawal dari pilihannya untuk mengadopsi anak RI.
Yulis mengungkapkan, jika wanita yang ia kenal sejak 2014 silam itu, meminta dirinya untuk mengadopsi anaknya.
Awalnya, Yulis dan Oki tidak mengetahui jika anak yang akan mereka merupakan hasil hubungan antara RI dan seorang anggota polisi berinisial RE.
Mereka diminta oleh RI, untuk berangkat ke Makassar dan bertemu di salah satu rumah inde kos di Kota Daeng.
Di lokasi tersebut, mereka menerima anak yang langsung diserahkan oleh RI.
Ketika kembali ke Luwu Timur, Yulis menerima pesan singkat jika anak tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara RI dan RE.