DaerahHeadline

Cerita Warga Luwu Timur yang Ditetapkan Tersangka Usai Adopsi Anak Sahabatnya

298
×

Cerita Warga Luwu Timur yang Ditetapkan Tersangka Usai Adopsi Anak Sahabatnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Merasa dibohongi oleh sahabatnya, Yulis marah dan meminta RI menemuinya di rumahnya. Ia berniat mengembalikan sang bayi ke ibu kandungnya.

“Setelah di rumah, saya mengembalikan anaknya karena saya tidak mau ada masalah lalu saya juga mengajak RI untuk ketemu dengan orang tuanya, namun RI menolak dengan alasan takut,” ujarnya.

Dilemanya memuncak, sebab anak yang ia adopsi harus mendapatkan pelayanan posyandu, namun bayi tersebut tidak memiliki surat keterangan lahir atau akte kelahiran.

Ia lalu menghubungi RI dan memintanya untuk menemani ke pengadilan demi melegalkan anak yang ia adopsi itu.

Hanya saja, permintaan itu ditolak RI lantaran takut hubungannya dengan RE yang telah mempunyai istri bisa terungkap.

Terlebih lagi, hal itu bisa mempengaruhi pekerjaan di salah satu kontraktor PT Vale Indonesia.

“Sehingga mereka menyetujui kalau saya membuat surat keterangan lahir di Sorowako atas nama saya dan suami saya sebagai orang tua kandung anak tersebut,” terang Yulis.

Seiring berjalannya waktu, RI kembali melahirkan anak kedua dari hasil hubungan gelapnya dengan RE pada September 2020 silam.