RI kemudian memilih untuk mengontrak kos di sekitar Wowondula, Kecamatan Towoti, Kabupaten Luwu Timur.
Pilihan itu dibuat RI, setelah dirinya menginap selama kurang lebih dua bulan di rumah Yulis.
Belakangan, RI akhirnya berani mengungkapkan hubungan gelapnya dengan RE kepada kedua orang tuanya.
“Orang tua RI juga curiga dengan anak keduanya dan anak yang saya adopsi karena memiliki kemiripan wajah, sehingga RI kembali jujur ke orang tuanya kalau anak yang saya adopsi itu adalah anaknya,” jelasnya.
Awalnya orang tua RI marah, mereka meminta tolong kapada Yulis untuk mengantar RI dan RE ke Kota Makassar untuk melangsungkan pernikahan secara sirih.
Tidak hanya itu, orang tua RI juga berjanji tidak akan mengambil anak yang telah diadopsi oleh Yulis dan Oki.
“Namun selang beberapa lama, tiba-tiba orang tua RI meminta ke saya agar menyerahkan cucunya ke dia dengan nada ancaman,” urainya.
“Saya takut dan tidak mau bermasalah, sehingga saya ikhlas sekali pun saya rindu dan sayang terhadap anak itu,” sambung Yulis.
Yulis tidak menyangka, jika keikhlasannya itu berbuah masalah untuk dirinya dan Oki. Keduanya dilaporkan dengan tuduhan pemalsuan dokumen oleh orang tua RI.
“Orang tua RI melaporkan saya ke Polisi, yang saat ini saya jalani. Dan atas status tersangka terhadap saya dan suami saya,” jelasnya.
“Saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan saat ini,” pungkasnya. (*)