“Rencananya, PI akan mengedarkan sabu tersebut kepada orang lain dengan harga Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu per paket secara sistem COD (cash on delivery),” ujar Iptu Madjid.
Polisi kini tengah mengejar AP. Sementara PI telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“PI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)





