Tim dokter kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dadi Makassar juga belum bisa menyimpulkan kondisi Aipda HR. Tim membutuhkan waktu setidaknya 14 hari hingga bisa mengeluarkan kesimpulan.
Pencabulan Anak
Berbeda dengan aksi coret-mencoret yang dilakukan oleh Aipda HR, kasus pencabulan yang dialami anak berusia 11 tahun di Kabupaten Luwu hingga kini belum menemui titik terang.
Terduga pelaku HA (50), hingga kini juga belum ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini, sempat menyita perhatian publik pada September 2022 lalu.
Sama halnya aksi coretan dinding, kasus yang menjerat oknum kepala lingkungan di Luwu itu, juga bergulir di Polres Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan yang dikonfirmasi terkait status HA tidak membantah hal tersebut. Dia menyebutkan, jika saat ini HA masih berstatus sebagai saksi. “Masih berstatus saksi,” kata AKP Jon Paerunan, Senin 17 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, jika saat ini pihaknya juga masih memeriksa sejumlah saksi lain. Jon juga mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari psikolog untuk memeriksa saksi tersebut.
“Iye pak, ada saksi yang kami masih periksa dan menunggu surat dari psikologi,” ujarnya. (Key)