Palopo, Smartnews – RG (37) dan HL (26) tidak bisa berkutik saat ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Wara, Polres Palopo.
Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Luwu Utara ini, ditangkap lantaran diduga telah menggasak satu unit HP di Kelurahan Benteng, Kota Palopo.
Kejadian itu bermula, saat HL mendatangi rumah korbannya. Saat itu, dia menanyakan kos-kosan di sekitar wilayah tersebut.
Tidak lama berselang, HL membawa kabur HP Samsung A9 milik anak korban yang diletakkan di kantong motor.
Saat korban ingat HPnya di kantong motor, HP itu sudah hilang. HL juga sudah tidak ada.
“Saat korban telepon HP itu, di reject dan langsung tidak aktif. Padahal jedanya hanya 3 menit. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta,” kata Panit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar.
Akibat kejadian itu, korban melapor di Polsek Wara. “Kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku,” ujarnya.