Setelah keberadaan pelaku diketahui tim langsung bergerak ke Dusun Tou’ba, Desa Radda, Kecamatan Baebunta.
Mereka dibackup Unit Resmob Luwu Utara dan berhasil mengamankan terduga Pelaku RG tanpa adanya perlawanan.
Setelah dilakukan interogasi terhadap RG, dia mengakui bahwa Handphone tersebut diberikan oleh istrinya yang sekarang berada di Palopo.
Selanjutnya Tim langsung bergerak kembali ke Kota Palopo dan menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya HL.
Setelah diamankan diduga Pelaku HL mengakui perbuatannya tersebut yang dimana telah melakukan pencurian terhadap HP merk Samsung A9.
Handphone tersebut HL simpan beberapa hari kemudian memberikannya kepada suaminya RG.
“Selain pelaku kami juga mengamankan 1 unit HP sebagai barang bukti. Pelaku diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 subs 362 KUHPidana,” pungkasnya.