Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor dengan rincian, 1 unit Yamaha Mio M3 dengan Nopol DP 5518 UF, 1 unit Yamaha Jupiter Z Merah Nopol DP 3193 FW.
“Kemudian 1 unit Honda Beat tanpa plat, 1 unit Honda Scoopy tanpa plat, serta 2 unit handphone android yang dibeli pelaku hasil dari penjualan sepeda motor curian tersebut,” terang Saleh.
Saleh merincikan empat tempat kejadian perkara (TKP) pasutri ini beraksi yakni, pertama yang dilakukan pada sekitar awal Juni 2024 bertempat di Jalan Tani Kelurahan Sabe Pelaku mencuri motor jenis Suzuki Shogun.
Kedua pada tangga 20 Juni 2024, lokasinya di Desa Balubu Kecamatan Belopa pelaku mencuri motor jenis Honda Beat Warna Merah.
Ketiga 3 Juni 2024, lokasi kejadiannya di Kompleks Pasar Lama Kota Belopa pelaku mencuri motor Jenis Yamaha Jupiter Z Warna Merah.
“Terakhir dilakukan di Depan SMPN 1 Belopa pelaku mencuri Jenis motor Yamaha Mio M3 Warna Biru,” rinci Saleh.
Selain mengamankan AY dan KD polisi juga meringkus tiga penada barang curian tersebut.