“Rata-rata usianya 16 tahun, ada yang di bawah 12 tahun, jadi kami tidak menahan yang berusia di bawah 13 tahun. Namun, semuanya sudah dibebaskan,” katanya.
Alvin menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban lebih dari satu kali, melancarkan aksi bejat mereka di penginapan atau wisma di Kota Palopo.
“Pelaku tidak hanya beraksi di satu tempat. Mereka bergantian melakukan pemerkosaan, tempat kejadian perkara ada di wisma dan semuanya terjadi dalam rentang waktu Oktober 2023,” terangnya.
Laporan kasus pemerkosaan siswi SMP di Kota Palopo diterima oleh polisi pada Rabu (8/11). Sebanyak sembilan pelaku dilaporkan dan tujuh di antaranya langsung ditahan setelah mengakui perbuatan mereka.
Para pelaku mengaku melakukan tindakan pemerkosaan karena rasa penasaran, para pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan.
“Rasa penasaran dan keinginan untuk mencoba hal-hal baru mendorong mereka melakukan perbuatan tercela ini,” pungkasnya. (*)